PPATK Blokir Rp 37 Miliar Dari Safe Deposit Box Milik Rafael Alon Atas Tuduhan Suap.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) siap memblokir uang Rp 37 miliar milik mantan Direktur Pendapatan Dalam Negeri (DJP) Rafael Alon Trisambudu yang disimpan di brankas sebuah perusahaan pelat merah. (BUMN) perbankan. .
“(Saya akan blokir),” kata Ketua PPATK Ivan Yostiavandana singkat saat ditanya pada Jumat (10/3/2023) apakah dana safe deposit milik Rafael Alon akan dibekukan.
Sebelumnya, PPATK menduga uang puluhan miliar rupiah milik Rafael Alon Trisambudu berasal dari suap.
Presiden PPATK Ivan Yustiafandana mengatakan pada Jumat (10 Maret 2023) bahwa itu adalah “dugaan hasil suap” setelah dikonfirmasi oleh awak media.
Namun, PPATK tidak meneruskan hasil penyelidikannya kepada aparat penegak hukum (APH) yang berwenang, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan Kejaksaan (Kejagung).
“Masih bekerja di PPATK.” kata Ivan.
PPATK sebelumnya mendeteksi adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait transaksi satu orang yang dilakukan Rafael Alon Trisambudu.
PPATK juga memblokir lebih dari 40 rekening yang terdiri dari Rafael, keluarganya, dan pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas perdagangan keuangannya.
Lonjakan puluhan akun yang diblokir dari tahun 2019 hingga 2023 mencapai Rp 500 miliar.
Beberapa dari akun tersebut dilarang setelah asal-usul palsu Rafael Alon ditemukan.
Diduga sumber keuangan Rafael Alon tidak sesuai dengan profil yang dimaksud.
Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rafael Alon memiliki kekayaan senilai Rp56 miliar.
Ia pun dimintai keterangan oleh KPK untuk menjelaskan asal-usulnya.
Saat ini, KPK sedang melakukan penyelidikan atas harta miliknya.
Seperti halnya Rafael Alon, fenomena kekayaan fantastis pejabat ini tersebar luas hingga ia dicopot dari jabatannya, hingga ia dipecat dari ASN.
Insiden itu membuat publik semakin fokus pada kendaraan mewah dan aset pejabat Departemen Keuangan (Kemenkeu) lainnya.